Perluasan Uni Eropa Dalam Perkembangan Intervensi terhadap Peran Suatu Negara

Uni Eropa merupakan perkumpulan negara-negara yang memiliki suatu kesepakatan untuk saling bekerja sama. Meskipun terdapat perbedaan-perbedaan latar belakang antar negara anggotanya, Uni Eropa telah berhasil menjalankan sebuah pasar tunggal bersama. Hal ini telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi negara anggota Uni Eropa dalam hal penghapusan antrian pada perlintasan perbatasan perdagangan antar negara Uni Eropa, hilangnya batas terkait teknis kegiatan perdagangan, dan juga pembukaan pasar yang baru untuk kontrak umum dan lain sebagainya. Sejak dibentuk, Uni Eropa menjadi magnet yang menarik anggota-anggota barunya. Setiap negara Eropa dapat bergabung dengan syarat negara tersebut memiliki kehidupan demokrasi yang stabil dan menjamin penerapan hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap kaum minoritas. Negara yang akan menjadi anggota juga harus memiliki perekonomian pasar yang berjalan baik dan kelengkapan pengelolaan negara yang mampu menerapkan hukum-hukum Uni Eropa. Uni Eropa sendiri telah memberikan kontribusinya terhadap peningkatan hak asasi manusia, dukungan pada proses demokratisasi, tata pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan, liberalisasi perdagangan, dan penguatan dimensi kultural melalui peningkatan dialog tentang masalah politik, ekonomi, dan sosial yang dilaksanakan untuk kepentingan bersama.

Adapun terkait dengan perluasan keanggotaan Uni Eropa disatu sisi akan memberikan dampak positif sekaligus dampak negatif disisi yang lainnya. Dampak positifnya yaitu tentu akan memperluas akses perdagangan suatu negara dan dengan adanya keseragaman perangkat kebijakan dalam aspek tarif dan non-tarif serta prosedur administrasi akan memberikan keuntungan dan kemudahan bagi sebuah negara dengan negara mitra dagangnya. Akan tetapi negatifnya, perluasan Uni Eropa akan memberikan konsekuensi bahwa negara anggota akan menerapkan kebijakan tarif dan non-tarif yang saat ini berlaku di Uni Eropa sesuai prinsip Common Comercial Policy yang harus ditaati dan diterapkan. Selain itu bagi negara baru tentu akan memfokuskan pada karakteristik negaranya terkait standar, keamanan, kesehatan, lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Perkembangan Uni Eropa saat ini bisa dikatakan dalam suatu kondisi krisis. Rancangan konstitusi Eropa ternyata tidak didukung oleh semua negara anggota. Hal ini bukan karena integrasi Eropa yang tidak diinginkan melainkan sebuah bentuk protes terhadap kepentingan politik atau elit politik nasional. Intinya dapat dikatakan bahwa Uni Eropa sedang mengalami sebuah krisis legitimasi karena adanya demokrasi terbatas. Maksudnya adalah bahwa adanya Eropanisasi proses pembuatan kebijakan publik cenderung teknokratis dimana rakyat kehilangan kontrol terhadapa berbagai kebijakan yang mana kebijakan tersebut menentukan kehidupan mereka.

Perkembangan Uni Eropa yang sangat pesat merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik. Dari sebuah kelompok kecil enam negara menjadi sebuah entitas menyerupai negara. Perkembangan kelembagaan Uni Eropa telah menyebabkan mekanisme pembuatan kebijakan tidak lagi mementingkan aspek demokratis yang melibatkan rakyat namun lebih didasarkan pada mekanisme teknokratis (de-politisasi politik).

Selanjutnya terkait dengan adanya perluasan Uni Eropa telah memunculkan suatu fenomena penting yaitu mengenai tingkah laku para aktor. Poin pentingnya yaitu bahwa definisi aktor tidak lagi mencerminkan dan mengedepankan demokrasi yang melibatkan keikutsertaan publik namun lebih condong pada kepentingan elit semata. Kemunculan para aktor diluar aktor politik yang semakin dominan perannya telah mencerminkan suatu perubahan dari hakekat kekuasaan, tidak ada lagi gerakan sosial, negosiasi, dan proses kompromi dari berbagai kepentingan yang berbeda ataupun melibatkan opini publik dalam pengambilan suatu keputusan.

Salah satu bentuk perluasan Uni Eropa adalah melalui adanya regional trade agreements (RTAs). Saat ini dari segi jumlah dapat dikatakan bahwa RTAs telah mengalami suatu perkembangan yang sangat cepat. Namun kemudian yang terjadi adalah kekhawatiran terhadap melemahnya sistem perdagangan dalam kerjasama regionalisme. RTAs menjadi semacam upaya dasar ekonomi dan politik yang lebih luas untuk ditingkatkan sebagai suatu kerjasama regional diluar agenda multilateral. RTAs sendiri sebenarnya tidak hanya memiliki keuntungan namun juga efek negatif. Keuntungan adanya RTAs itu sendiri adalah sebagai sebuah wadah untuk dialog dan kerjasama dalam suatu kawasan dan juga untuk memperkuat hubungan politik antar negara dalam sebuah kawasan. Namun tentu hal positif dari RTAs tidak mengurangi adanya potensi bahaya atau negatif dari RTAs itu sendiri yaitu adanya suatu prasangka dan adanya potensi masalah yang timbul dari kurangnya koordinasi akibat adanya tumpang tindih perjanjian yang berimplikasi pada suatu aspek konsistensi sebuah negara terhadap kesepakatan atau perjanjian kerjasama. RTAs itu sendiri memfokuskan pada beberapa permasalahan terkait seperti hak asasi manusia dan masalah terorisme. RTAs menjadi suatu “kewajiban” yang harus dilakukan para aktor atau negara untuk mendapatkan jaringan pasar yang luas dan kemudahan akses perdagangan.

Selanjutnya yang dapat menjadi suatu analisis dan kesimpulan yang dapat diambil adalah mengenai bagaimana aspek norma politik dan redefinisi tingkah laku aktor terkait adanya perluasan Uni Eropa. Perluasan Uni Eropa secara tidak langsung telah menunjukkan suatu perkembangan dari sebuah organisasi. Adanya perluasan tersebut menunjukkan bahwa adanya Uni Eropa memang dipandang menarik oleh para anggotanya atau negara-negara anggota baru untuk bergabung didalamnya dengan berbagai macam kepentingan yang dimiliki masing-masing. Namun yang perlu diperhatikan disini adalah mengenai aspek dasar dari adanya perluasan itu sendiri. Aspek dasar tersebut yaitu adanya sebuah bentuk intervensi. Hal ini sekaligus menjelaskan judul yang saya gunakan dimana adanya pekembangan Uni Eropa yang semakin luas anggotanya telah menggambarkan sebuah bentuk intervensi yang semakin dalam dari suatu organisasi terhadap suatu negara. Hubungannya dengan rezim internasional adalah Uni Eropa disini menjadi salah satu bentuk rezim internasional yang harus ditaati oleh para negara anggotanya. Intervensi disini memiliki implikasi yang bisa dipandang positif sekligus negatif. Positif ketika rezim Uni Eropa tersebut memiliki pengaruh baik terhadap kemajuan perdagangan namun menjadi negatif ketika intervensi yang diberikan berada dalam skala yang besar dan meluas karena hal itu berarti suatu negara mau tidak mau harus taat pada aturan atau kesepakatan yang ditawarkan dan diberikan mengingat negara posisinya adalah sebagai anggota dari rezim itu sendiri.

Perluasan Uni Eropa ini merupakan sebuah internalisasi politik yaitu terkait dengan adanya suatu kesepakatan bersama yang harus ditaati dan menjadi karakteristik bersama. Padahal adanya perluasan Uni Eropa sendiri telah menggeser peran publik dimana opini masyarakat tidak lagi dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan atau dengan kata lain perluasan Uni Eropa menyebabkan proses demokrasi menjadi terbatas karena peran dan pengaruh para elit politik disini lebih besar. Selain itu sesuai dengan pandangan realisme dalam memandang konteks dasar dari integrasi ekonomi dalam sebuah regionalisme yaitu integrasi pasar nasional ke pasar regional berimplikasi pada menurunnya otonomi negara dalam pembuatan kebijakan pembangunan karena harus menyesuaikan kebijakan nasional dengan aturan regional. Sehingga dengan adanya Uni Eropa yang semakin meluas dari segi keanggotaan dan jaringan wilayahnya maka tentu hal itu telah membawa pengaruh yang besar bagi internal negara dalam bentuk intervensi politik melalui kebijakan-kebijakan bersama maupun bentuk kesepakatan kerjasama lainnya. Selain itu juga ada perubahan dalam perilaku aktor yang berkaitan dengan pengimplementasian sebuah proses demokrasi dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan.

Sumber:
Annegret, Bendiek. 2006. Cross-Pillar Security Regime Building in the European Union: Effects of the European Security Strategy of December 2003. European Integration online Papers.
Hafner, Emilie M. n. d. The Power Politics of Regime Complexity: Human Rights Trade Conditionality in Europe. Princeton University.
Vlcek, William. 2007. Hitting the Right Target: EU and Security Council pursuit of Terrorist Financing. University of London. London